Pandeglang _ SPJ .Com , --Dalam pembangunan insfratruktur desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) yang sudah semestinya dalam pe...
Pandeglang_SPJ.Com,--Dalam pembangunan insfratruktur desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) yang sudah semestinya dalam pelaksanaannya wajib terbuka/transparan tapi diduga kuat waktu pelaksanaan pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di desa Padaherang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten tepatnya di kampung kaweni disinyalir tidak transparan karena tidak terpasang papan Informasi setelah naik pemberitaan di media online beberapa hari yang lalu,akhirnya sekarang baru terlihat ada papan Informasinya.
Salah satu warga sekitar yang identitasnya disembunyikan mengatakan kepada awak media."Harusnya yang mengerjakan banyakinlah warga sekitar, pengerjaan kan di kampung kaweni jadi perdayakan warga sekitar kampung kaweni, ini mah orang kampung setempat paling cuman tiga orang,yang lainnya kebanyakan mah aparat desa,RT,RW, linmas saya pernah minta sama Rw.untuk ikut kerja padahal saya warga sekitar, mana nyatanya dicuekin tuturnya dengan nada memelas.
Pendamping desa inisial (A) saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kegiatan tersebut yang tak transparan via pesan WhatsApp waktu itu. "Tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Ada pula salah satu warga desa mengatakan kepada awak media yang tak mau disebutkan identitasnya."Selain pekerjaan penggalian dan pembangunan TPT tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancana Anggaran Biaya (RAB). Ini terlihat pada saat kegiatan terlihat saat pemasang batu hanya menggunakan satu susun batu belah bukan hanya itu anggaran Ketapang dari tahun 2022 dan 2023, juga terkesan tidak jelas keperuntukannya.
Dengan adanya hal tersebut kami sebagai warga setempat mempertanyakan tugas dan kinerja BPD Padaherang, ada apa dengan BPD Padaherang? Jangan sampai kami menilai BPD Padaherang terkesan tutup mata dalam mengawasi anggaran dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Umaedi Selaku Ketua lembaga LIN (Lembaga Investasi Negara) DPC Pandeglang mengatakan. "Hal ini tidak boleh dibiarkan walaupun sekarang sudah dipasang papan Informasinya,tapi kan itu setelah Viral Pemberitaan,jadi kami dari lembaga LIN berharap kepada pihak Kecamatan minimal memberikan sanksi atau surat teguran tertulis kepada oknum kades padaherang dan kepada pendamping desa juga,karena diduga Karena keteledoran mereka, waktu pelaksanaan pengerjaan tersebut papan informasi tidak di pasang, langkah itu harus diambil oleh pihak Kecamatan agar hal tersebut tidak terulang lagi dan memberikan contoh kepada yang lain agar tidak terjadi hal serupa didesa yang lain.karena jelas papan informasi tersebut sudah diatur dalam UU KIP.dan bila dilanggar itu ada sanksi denda dan Sanksi kurungan,jadi jelas bila dilanggar itu adalah pidana.
Dan anggaran Ketapangnya pun wajib di cek lagi pengalokasiannya untuk apa dan cek sesuai tidak tegasnya./Team
Tidak ada komentar