SPJB.Com_Lebak,-- Lagi-lagi potret buram Oknum Pemdes yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi, pada program PTSL periode Tahun 20...
SPJB.Com_Lebak,-- Lagi-lagi potret buram Oknum Pemdes yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi, pada program PTSL periode Tahun 2017, 2018 dan 2020.
Masyarakat yang seharusnya di lindungi dan di bantu agar setiap program pemerintah yang di laksanakan oleh pihak Desa, bermanfaat bagi mereka.
Namun faktanya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tiga periode yang di laksanakan di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan ini, justru di manfaatkan oleh Oknum Pemdes, sebagai Satgas pelaksana Program tersebut.
Mirisnya, sejumlah ratusan masyarakat yang sudah membayar mulai dari angka Rp.150.000,- hingga Rp.250.000,-, lebih kurang sebanyak empat ratus (400) warga tidak mendapatkan SHM atau sertifikat yang di janjikan, hanya secarik kertas (kwitansi) yang mereka pegang sebagai bukti sudah membayar.
Dengan adanya duga'an tersebut, maka sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan, (AMPP) melaporkan Oknum Pemdes yang di duga telah melakukan tindak pidana Korupsi, ke Kejari Lebak.
Namun seiring berjalannya waktu, lebih kurang empat bulan, pihak Kejari tak kunjung memanggil Oknum Pemdes tersebut, maka sejumlah masyarakat sepakat geruduk kantor Kejari Lebak, guna mendapat jawaban kepastian hukum terhadap oknum yang di laporkannya. Rabu 06/06/2024.
Aksi damai yang di jaga sejumlah petugas dari kepolisian wilayah hukum polres Lebak ini, menuntut kinerja Kejari Lebak agar pelaporannya segera di tindaklanjuti, dan segera memanggil terduga agar secepatnya bisa di jadikan tersangka, karena di anggap semua bukti-bukti laporan sudah cukup bukti.
Pada aksi damai tersebut, setelah melakukan negosiasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat untuk duduk bersama, gelar audiensi guna mendapat keterangan yang jelas sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas duga'an kasus tersebut. Hal ini di sampaikan Deris Haryanto usai Audiensi. Rabu/06/06/2024.
"Aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat di Desa Mekarjaya khususnya, agar mereka mendapat ke'adilan atas tindakan Duga'an kasus penggelapan uang masyarakat, yang sudah membayar biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL."kata Deris.
"Terkait aksi ini, kami mendesak Kejari Lebak, agar segera menangkap oknum Pemdes yang di duga sudah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, terhadap masyarakat,"ujar Deris.
"Mengenai pembayaran biaya sertifikat pada program PTSL periode tahun 2017, 2018 dan 2020, hingga kini masyarakat hanya mendapat selembar kwitansi sebagai bukti pembayaran, tidak ada kabar kejelasan kapan mereka akan mendapatkan jaknya."tambah Deris.
"Selaku Aliansi Masyarakat, tentu kami akan kawal terus hingga ada kepastian hukum terhadap oknum Pemdes, atas pelaporan kami empat bulan yang lalu, sehingga kami menduga Kejari Lebak kurang respon terhadap pengaduan masyarakat."ungkapnya.
Lanjut,"Untuk mengetahui sudah sejauh mana upaya hukum dari pihak Kejari, maka kami sepakat untuk berdiskusi. Namun sayang Pihak Kejari menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini lebih kurang satu tahun, dan terusterang saya tidak puas."tegas Deris raut kecewa.
"Namun demikian kami akan tetap memantau dan bekerjasama dengan pihak terkait, agar memudahkan pihak Kejari Lebak dalam upaya menempuh proses penangan hukum terhadap para oknum yang sudah mencekik leher masyarakat nya sendiri."tandasnya.
"Kalau harapan tentu, saya bersama masyarakat, ingin secepatnya ada penindakan jangan nerlaru-larut, karena kasus ini, kami anggap sudah terang benderang, dengan di lengkapinya kwitansi sebagai alat bukti pembayaran.'pungkasnya/Red
Tidak ada komentar