Tim pengacara Dini Sera Afriyanti hari ini memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait laporan kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya y...
Tim pengacara Dini Sera Afriyanti hari ini memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait laporan kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Jakarta - Tim pengacara Dini Sera Afriyanti hari ini memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait laporan kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Pihak Dini juga mempertanyakan laporan mereka di Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai jalan di tempat.
"Laporan kami yang di Badan Pengawasan Hakim di MA sampai sekarang kami belum dapatkan update apa pun," kata kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Faraauq, di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).Dimas mengatakan hari ini pihaknya diperiksa oleh Komisi Yudisial selaku pelapor. Pihak yang diperiksa semuanya merupakan tim pengacara Dini Sera yang mengikuti jalannya persidangan.
Tim pengacara Dini lantas mempertanyakan proses laporan mereka di Bawas MA. Mereka meminta MA bersikap transparan dalam mengusut laporan kepada tiga hakim PN Surabaya selaku pengadil di kasus pembunuhan Dini Sera yang menjadi terlapor dalam pelaporan mereka.
"Kami takutnya di bawah naungan yang sama proses kasasi kami berjalan tidak fair lagi. Ini tentu menjadi catatan kepada kami bahwa kami berharap Mahkamah Agung di sini menunjukkan independensinya dan menunjukkan bahwa di sini ada jutaan rakyat Indonesia, khususnya keluarga korban yang berharap keadilan," jelas Dimas.
Tim PH Dini Sebut Ronald Tannur Dijaga Ketat
Dimas juga mengungkap keberadaan Ronald Tannur setelah mendapatkan vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menyebutkan akses perumahan Ronald Tannur kini dijaga ketat.
"Kami mengikuti liputan teman-teman yang ada di lapangan bahwa untuk mengakses rumahnya saja tidak bisa. Kami mendapatkan informasi berita bahwa rumahnya dijaga ketat," katanya.
Pihak pengacara juga mendorong proses pencegahan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur dikabulkan pihak Imigrasi. Usul itu juga telah diajukan jaksa penuntut umum dalam memori kasasi mereka.
"Meskipun pencekalan itu menurut saya tidak sepenuhnya melindungi hak-hak dari korban karena kita tidak tahu mencekal ke luar negeri hanya mencekal orang itu dari Indonesia ke luar negeri, tapi dia tetap bebas untuk melakukan aktivitas di seluruh wilayah Indonesia," jelas Dimas.
Ronald Tannur diketahui telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ronald dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Vonis itu membuat keluarga Dini Sera berang. Keluarga korban lalu melaporkan majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar