VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

Sosialisasi Layanan Paspor RI Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon

CILEGON-SPJB.Com ,– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi terkait Layanan ...



CILEGON-SPJB.Com
,– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi terkait Layanan Paspor RI yang bertempat di Aston Cilegon Boutique Hotel, Selasa (21/11/2023).

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian, Diskominfo Kota Cilegon, Forum Kelompok Informasi Masyarakat Kota Cilegon, pejabat Struktural, dan Karyawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

Kegiatan ini di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang diwakili oleh Kepala seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian Kota Cilegon.
Kegiatan ini di selenggarakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Layanan Paspor RI.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon perlu mengadakan sosialisasi Layanan Paspor RI, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait Layanan Keimigrasian khususnya Layanan Paspor RI.

Yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keiimigrasian dan diikuti oleh peserta dari Diskominfo kota Cilegon, Forum Kelompok Informasi Masyarakat Masyarakat (KIM) kota Cilegon, Pejabat Struktural dan karyawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Layanan Paspor RI.

Sosialisasi Layanan Paspor RI merupakan wadah yang diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah mengetahui tentang Layanan Krimigrasian khususnya Layanan Paspor RI. Dalam sosialisasi ini disampaikan bagaimana masyarakat memperoleh informasi terkait persyaratan, proses pembuatan Paspor RI dan waktu penyelesaian.

Sosialisasi Layanan Paspor RI sendiri sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 24 mengenai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi keimgirasian dalam pelayanan di bidang keimigrasian. Pelayanan Keimigrasian terus ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya permohonan keimigrasian. Melalui Sosialisasi ini diharapkan muncul kolaborasi dan sinergi antar Kantor Imigrasi dengan Forum Komunikasi– Kelompok Informasi Masyarakat (FK- KIM) untuk memudahkan dalam mendapat Layanan Keimigrasian.

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner