Disinyalir oknum Sekdes Cibingbin Rangkap Jabatan Bendahara Kelompok Tani Dan Pengerjaan JAPROD Disinyalir Tumpang Tindih Dengan Jalan Poros...
Disinyalir oknum Sekdes Cibingbin Rangkap Jabatan Bendahara Kelompok Tani Dan Pengerjaan JAPROD Disinyalir Tumpang Tindih Dengan Jalan Poros Desa.
SPJB.Com-
Pandeglang-Banten,--Terkait pengerjaan pembangunan rehab jalan produksi (Japrod) paving block.Program Prasarana Pertanian dengan titik lokasi Jalan-Kp Sinar Sari Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Sumber dana DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp.300.000.000.- Yang Dikerjakan oleh kelompok tani"KARYA TANI.Diduga kuat sudah melanggar aturan karena dibangun di jalan desa dan sinyalir dalam pengerjaannya pun Asjad alias Asal Jadi,Dan sialnya lagi diduga anggarannya dipegang dan dikendalikan oleh oknum Sekdes (Sekertaris Desa) Cibingbin.
Sekdes Cibingbin saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp pada-Jumat-22-11-2024 mengatakan."Benar itu adalah jalan desa singkatnya dalam pesan WhatsApp.
Saripin selaku tim kajian teknik JAM-P Banten mengatakan."Kuat dugaan kami dalam pengerjaannya pun terkesan asal-asalan karena terlihat hasil pasang Paving blocknya bergelombang dan pemasangannya renggang belum lagi paving yang pecah masih juga dipasang ini wajib dipertanyakan karena disinyalir dalam pengerjaannya seperti mengejar cepat tanpa memedulikan kualitas dan kuantitas dari pekerjaan tersebut ucapnya.
N.Sujana Akbar Presidium JAM-P Banten pun angkat bicara."Jelas ini sudah tak sesuai aturan ini kan anggaran dari APBD kabupaten Pandeglang disalurkan oleh pihak Dinas pertanian dan jelas nantinya fungsinya untuk kepentingan pertanian,kalo untuk menuju jalan ke kebun atau kesawah ok lah,tapi ini jalan poros desa yang menuju ke kampung dan jalan tersebut sudah ada pengerasan yang pastinya dibangun dari Dana Desa,berarti dalam pengerjaannya kali ini sudah tumpang tindih anggaran dong dan ini adalah kecerobohan pihak kelompok dan pihak dinas terkait tegasnya.
Lanjut N.Sujana Akbar mengatakan."Dan kami pernah menghubungi pihak sekdes dan yang bikin anehnya lagi oknum Sekdes tersebut malah mengatakan,"Silahkan koordinasi saja dengan BPP Cibaliung.Padahal jelas dari pengakuan pihak kelompok tani dan beberapa narasumber kalo anggaran dana yang turun ke kelompok tani tersebut di Pegang dan dikendalikan oleh oknum Sekdes tersebut karena diduga kuat oknum Sekdes tersebut merangkap jabatan sebagai Bendahara Kelompok Tani.
Dan ketua kelompok inisial (K) hanya ikut kerja saja,kuat dugaan kami bahwa oknum kades tersebut sudah mendobrak aturan,padahal jelas dalam pelaksanaan pekerjaan JAPROD (Jalan Produksi) Yang Dikerjakan Di Jalan Poros Desa Yang ada Didesa Cibingbin jelas sudah tumpang tindih maka kami dari JAM-P Banten Mempertanyakan Aturannya.Serta terkait oknum Sekdes tersebut yang merangkap jabatan sebagai Bendahara Kelompok Tani Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d).Dan Kami dari JAM-P Banten Akan Mengawal permasalahan ini dan akan mempertanyakan kedinas yang terkait dan bila terbukti ada aturan yang dilanggar maka kami tak segan-segan untuk melaporkan ke pihak APH dan Kejari Pandeglang tutup N.Sujana.
Raeynold/Tim.
Tidak ada komentar