SuaraPendidikanJabar.Com- Leb...
SuaraPendidikanJabar.Com- Lebak - Dinas peternakan Kabupaten Lebak akui kelalaian dalam memperifikasi klompok penerima manfaat hibah domba pada program upland, tahunAnggaran 2025 -2026.hal ini dikatakan irfan selaku kabid produksi pada dinas peternakan kabupaten lebak Provinsi Banten. ketika di konfirmasi oleh media diruang kerjanya jumat 06 maret 2026.
" Beberapa memang belum ada tanda tangannya di internal kita, yang belum tanda tangan, bukan lolos tapi dari penyuluhnya dinternal, kadang kadang diklompok sudah,kepala desa sudah, kan ada yang belum dari kitanya nanti nya ditumpuk dulu.ungkapnya
Saat ditanyakan terkait adanya proposal yang tidak ditanda tangani oleh kepala desa irfan mengakui hal itu kelalaian dari pihak dinas
" kami sangat berterimakasih sudah di ingatkan oleh rekan pers memang ada satu desa kita cek lagi kami akui ini kelalaian kami" pungkasnya.
Sementara itu solihin selaku sekertari GWI ( gabungnya wartawan indonesia) saat dimintai komentarnya terkait kelalaian yang dilakukan oleh dinas peternakan mengatakan
" Seharusnya tidak boleh terjadi kelalaian? Dikarenakan program ini kalau gak salah sudah dirintis dari tahun sebelumnya, bahkan ada kerjasama dengan pihak pihak? Seperti dengan perguruan tinggi, aph dan inspektorat, jadi agak janggal kalau ada kelalaian? Jangan anggap sepele kelalaian ini bisa berakibat patal pada kelangsungan program, jika Dinas peternakan meloloskan klompok yang cacat secara administrasi semisal tidak ada tanda tangan kepela desa atau tanda tangan penyuluh atau bahkan ada yang melanggar peraturan mentri pertanian ( permentan ) dapat dikenakan sanksi
Pelanggaran terhadap permentan seperti hal dalam pembinaan kelembagaan petani, menempatkan dinas terkait dalam posisi bertanggung jawab atas pengawasan
Sanksi administratif dan disiplin asn pejabat didinas perternakan yang terbukti lalai atau sengaja meloloskan klompok yang melanggar aturan dapat dikenakan hukuman disiplin .mulai dari teguran lisan ,tertulis, hingga penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat/ gaji sesuai dengan uu aparatur sipil negara dan pp disiplin pns " ungkap solihin
(Tim/Dri)

Tidak ada komentar