SPJB Com-
SPJB Com-
Jakarta,- Karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan & tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Helen Harto (Dirut PT. Tri Tunggal Bumi Energi) akhirnya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan (Selasa, 19/11/2024),
Dengan isak tangis haru dari perempuan yang duduk di kursi terdakwa, yang sudah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 03 Juli 2024, berlanjut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam proses persidangan sampai hari Selasa/19-11-2024, (telah + 5 bulan), kini bisa bernafas lega;
Helen Harto (Dirut PT. TBE) diadili Hakim PN Jakarta Selatan, bersama terdakwa Wiliam Surya Jaya (Komisaris Utama PT. TBE) secara terpisah. Sebelumnya Helen Harto dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang merugikan korban / pelapor PT. Cemindo Gemilang (PT. CG) sebesar + Rp. 1,8 milyar;
Peristiwa terjadi berawal dari jual beli batubara antara PT. TBE dengan PT. CG pada Juni 2022, dengan PT. TBE telah menerima DP (Uang Muka) sebesar + Rp. 1,8 milyar; Namun batubara tidak kunjung dikirim sesuai kontrrak/perjanjian yang ditandatangani oleh Wiliam Surya Jaya (Kuasa Direksi PT. TBE) dengan Kuasa Direksi PT. CG;
Saat mendengarkan vonis, Helen Harto didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Priyagus Widodo, SH dan Barensius Damanik, SH;
Priyagus Widodo, SH sangat mengapresiasi vonis hakim PN Jakarta Selatan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging);
Hal tersebut sesuai dengan pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Helen Harto, yang antara lain, Saksi /Pelapor tidak mengenal terdakwa Helen Harto, hanya mengenal Wiliam Surya Jaya; dari pihak Korban PT. CG tidak pernah mensomasi terdakwa, Fakta Hukum terdakwa Helen Harto telah berusaha mengembalikan DP (Uang Muka) yang pernah diterima oleh PT. TBE sebesar Rp. 1,8 milyar, dengan cara ditransfer ke rekening saksi Wiliam Surya Jaya, dengan niat dari Helen Harto untuk dibayarkan/dikembalikan kepada PT. CG; Dan ternyata uang tersebut tidak diserahkan oleh Wiliam Surya Jaya kepada PT. CG;
Priyagus Widodo, SH menyimpulkan bahwa tidak ada mens rea (niat jahat), tidak ada double offcide dan tidak ada meeting of mine dalam diri terdakwa Helen Harto;
Walaupun Hakim dengan mempertimbangkan sendiri dalam putusannya, namun dengan putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), telah mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa Helen Harto, yang sesuangguhnya telah menjadi korban pula;
PRIYAGUS WIDODO, SH APRESIASI PUTUSAN ONTSLAG
HAKIM PN JAKARTA SELATAN
Priyagus Widodo, SHG sangat mengapresiasi pertimbangan hukum yang tepat dari Majelis Hakim dan dalam putusannya perkara No.597/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel., an. Terdakwa Helen Harto, (Selasa /19-11-2024).
Pasalnya, kliennya Helen Harto berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. Tri Tunggal Bumi Energi (PT TBE) terkait kasus dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Jual Beli Batubara dengan PT. Cemindo Gemilang (PT. CG) yang merugikan korban sebesar Rp. 1,8 milyar;
Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani;
Priyagus Widodo, SH dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa Helen Harto telah mengembalikan uang DP (uang muka) pembelian batubara yang diterima PT. TBE, sebesar Rp. 1,8 milyar, dengan cara ditransfer ke rekening bank milik Wiliam Surya Jaya (sebagai Komisaeris Utama / Kuasa Direksi PT. TBE);l Namun ternyata uang tersebut dipakai oleh Saksi Wiliam Surya Jaya yang sekaligus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut; Jadi disini tidak ada niat jahat (mens rea) dari kliennya Helen Harto;
Pada saat mengajukan Eksepsi dan Pembelaan (Pleedoi), pihak Tim Penasihat Hukum telah menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian /kontrak jual beli batubara antara PT. TBE dan PT. CG, apabila belum terlaksananya perjanjian, semisal wanprestasi (ingkar janji) atau ada perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata, seharusnya diselesaikan dahulu dalam ranah hukum perdata di PN Jakarta Utara, sebagaimana diatur dalam surat perjanjian/kontra;
Lebih lanjut Priyagus Widodo, SH dalam pembelaannya, tidak ada mens rea, tidak ada double offcide dan tidak ada meeting of mine atau sama sekali tidak ada niat jahat, tidak ada kesengajaan dari terdakwa Helen Harto, sehingga unsur-unsur Pasal 378 KUHP dan/atau Padsal 372 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Dengan demikian sudah sangat tepat vonis Hakim PN Jakarta Selatanya, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Helen Harto terbukti, namun bukan merupakan tindfak pidana (Ontslag van alle Rechtsvervolging)
(***)
TAK TERBUKTI MENIPU, DIRUT PT. TRI TUNGGAL BUMI ENERGI (TBE) DIBEBASKAN HAKIM
Terdakwa Helen Harto (Dirut PT TBE) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehiungga terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan;
Helenm Harto dan terdakwa Wiliam Surya Jaya (Komut PT. TBE) diadili secara terpisah dengan Majelis Hakim yang berbeda; Pada tgl. 7 November 2024, JPU Suwarti, SH.MH, menuntut terdakwa Helen Harto dengan hukumna penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, karena dianggap terbukti melakukan Penipuan, melanggar POasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kasus yang menyeret Helen Harto duduk dikursi terdakwa PN Jakarta Selatan, darti jual beli batubara antara PT. TBE derngan PT. Cemindo Gemilang (PT CG), dan PT. TBE telah menerima DP (Uang Muka) pembelian batubara sebesar Rp. 1,8 milyar (Juni 2022) dari Kontrak Rp. 7,3 milyar, namun hingga tanggal 31 Juli 2022, batubara yang diperjanjikan tidak kunjung dikirim kepada PT. CG;
Fakta hukum Helen Harto telah membeli batubara pada PT. LB Samboja, dengan menyerahkan uang Rp. 1,7 milyar, untuk pemebelian batubnara stock yang akan dikirimkan kepada PT. CG; Namun bergaia kendala, seperti ombak tinggi (cuaca buruk) sehingga batubara belaum dapat dikirimkan;
Kemudian PT. LB Samboja mengembalikan uang pembelian kepada Saksi Wiliam Surya Jaya, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada PT. TBE atau Helen Harto selaku Dirut; Kemudian karena batubara tidak dikirim dan uang DP (Uang Muka) belum dikembalikan, maka PT CG melaporkan duagaan Penipuan atau Penggelapoan di Polda Metro Jaya; Helen Harto dan Wiliam Surya Jaya ditahan di Polda Metro Jaya dan disidangkan di PN Jakarta Sealatan;
Priyagus Widodo, SH sebagai Penasihat Hukum terdakwa Helen Harto, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, ternyata Helen Harto telah mengembalikan DP (Uang Muka) kepada PT. CG, dengan cara mentransfer ke rekenink Bank milik William Surya Jaya (sebagai Komut/Kuasa Direksi PT. CG), dengan demikian tidak ada kesengajaan untuk menipu atau menggelapkan uang, tidak ada niat jahat (mens rea), dari Helen Harto, walau sudah menjalani penahanan kl. 5 bulan;
Putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis ANRI WIDYO, SH.MH yang menyatakan bahwa perbuatan Helen Harto terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, maka melepasakan dari segala tuntutan hukum ((Ontslag van alle Rechtsvervolging);
Kalau ternyata pihak Wiliam Surya Jaya belum mengembalikan uang DP (Uang Muka) sebesarRp. 1,8 milyar kepada PT. CG, padahal sudah menerima uang dari Helen Harto, adalah tidak adil Helen Harto harus dipenjara, karena pihak Helen Harto jelas menjadi korban dalam kasusu ini;
Tidak ada komentar