SPJB.Com-
SPJB.Com-
Dalam video tersebut, Regen mengajak masyarakat memilih pasangan calon bupati Lebak nomor urut 1 Hasbi- Amir di Pilbup Lebak 2024.
“Tanggal 27 November sebentar lagi, kita akan memilih calon bupati dan wakil bupati, pilih Hasbi-Amir, Pilih nomor urut satu,” kata Regen Abdul Haris dalam video di akun tiktok @baladregenbersatu.
Menurut Ketua LBH ARB Lebak Andi Ambrillah, mengatakan pada Awak media, “Anggota dewan regen Admbdul Haris, menunjukkan keprihatinan terhadap dugaan penyalahgunaan fungsi reses oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai PPP, Regen Abdul Aris, yang di gunakan sebagai ajang kampanye untuk Paslon 01 calon bupati Lebak. Jika benar adanya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara dan aturan kampanye, Rabu ( 20/11/2024 )
Dalam konteks ini, ada beberapa aturan yang mungkin dilanggar, dan beberapa pasal yang dapat menjerat pihaknya antara lainnya.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf (f), yang mengatur bahwa setiap pejabat negara, termasuk anggota DPRD, dilarang menggunakan fasilitas negara atau jabatan publik untuk kepentingan kampanye calon atau partai politik.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Partai Politik, Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh partai politik atau anggotanya harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam konteks kampanye, jika reses digunakan untuk kepentingan kampanye, ini bisa melanggar prinsip-prinsip penggunaan dana dan fasilitas negara.
Masih di katakan Andi Ambrillah,” dalam peraturan Bawaslu berdasarkan ketentuan Bawaslu, apabila reses digunakan sebagai sarana kampanye, maka itu bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan bisa diterapkan jika ditemukan bahwa anggota DPRD tersebut dengan sengaja mengadakan kegiatan reses untuk tujuan pribadi atau kelompok dalam rangka kampanye.
“Jika dugaan tersebut terbukti, maka Bawaslu atau pihak berwenang bisa menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Saat di konfirmasi anggota DPRD dapil satu Regen Abdul Haris, melalui sambungan via washapnya namun wa ceklis satu dan belum memberikan tanggapan.
Red.
Tidak ada komentar