LEBAK — Perjuangan keluarga almarhumah Lilis binti Anda untuk mendapatkan hak Jaminan Kematian (JKM) mulai menemui titik terang. Setelah me...
LEBAK — Perjuangan keluarga almarhumah Lilis binti Anda untuk mendapatkan hak Jaminan Kematian (JKM) mulai menemui titik terang. Setelah mendapat pendampingan hukum dari DPP Badak Banten Perjuangan, berkas sanggahan atas penolakan klaim JKM Bukan Penerima Upah (BPU) akhirnya diterima secara resmi oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung.
Audiensi resmi tersebut digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung, Jl. Siliwangi No. 24, Muara Ciujung Timur, pada Jumat (30/10/2026). Pertemuan dihadiri langsung oleh tim advokasi Badak Banten Perjuangan bersama pihak ahli waris.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Andriyan, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan serta verifikasi ulang terhadap berkas sanggahan yang telah diserahkan.
"Berkas kami terima dan akan diperiksa kembali melalui tim verifikasi, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pimpinan di Kanwil Banten. Dalam waktu dekat akan ada jawaban resmi kepada pihak ahli waris melalui kuasa pendampingan," ujar Andriyan di hadapan tim advokasi.
Peringatan Keras dari Badak Banten Perjuangan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Advokasi DPP Badak Banten Perjuangan yang akrab disapa King Badak, mengapresiasi kebesaran hati Kepala Cabang dalam menerima berkas sanggahan tersebut. Namun, ia menekankan agar respons tersebut tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas semata.
"Kami menghargai Pak Andriyan yang sudah menerima berkas kami secara resmi. Tapi kami ingatkan, ini bukan sekadar berkas biasa. Ini adalah hak hidup seorang janda almarhumah yang suaminya butuh santunan untuk menyambung hidup. Jangan sampai tim verifikasi dipakai sebagai alat untuk mengulur-ulur waktu dan menolak lagi dengan alasan baru," tegas King Badak.
King Badak menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat perkara ini hingga hak almarhumah benar-benar dicairkan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kantor Cabang Rangkasbitung maupun Kanwil Banten di Serang untuk menolak klaim tersebut, sebab seluruh dokumen sanggahan telah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancam Siapkan Langkah Hukum dan Aksi Massa
Lebih lanjut, pihak Badak Banten Perjuangan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis apabila BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan keputusan penolakan.
"Kami akan tunggu jawaban dalam waktu dekat sesuai janji Pak Kacab. Jika hasilnya masih menolak dengan alasan yang mengada-ada, kami sudah menyiapkan langkah lanjutan," pungkas King Badak.
Adapun tiga langkah strategis yang disiapkan meliputi:
Aksi unjuk rasa 3 jilid di depan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung.
Pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak.
Pelaporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagai informasi, kasus penolakan klaim JKM Almarhumah Lilis binti Anda sebelumnya sempat viral dan menuai sorotan publik setelah klaimnya ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan almarhumah memiliki riwayat penyakit diabetes serta berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Tidak ada komentar