SPJB.Com-
SPJB.Com-
Jakarta,- Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) Akan Menggelar Aksi Damai di depan gedung merah putih KPK Jakarta pada tanggal 5 September 2024 atau Kamis besok dengan mengangkat isu Kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang semakin meluas disebabkan oleh banyaknya pertambangan batu bara illegal.Mereka beroperasi tanpa dilengkapi perijinan yang sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun. Bahkan dalam proses berjalanannya kegiatan pertambangan illegal ini banyak menggunakan asset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yaitu menggunakan jalan umum atau jalan pemerintah untuk mengangkut batu bara illegal dari tempat penambangan ke tempat penumpukan atau pelabuhan (jetty), yang dimana jetty dan atau pelabuhan tempat penumpukan yang digunakan untuk penempatan batu bara illegal tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan dibiarkan terus berlanjut sampai saat ini.
Bahkan hutan lindung Buring Ngayok di kampung Intu lingau, kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat juga dibabat habis – habisan oleh penambang batu bara illegal, hal ini diduga memang dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat karena sampai hari ini tidak ada tindakan apapun terhadap aktivitas tambang illegal tersebut.
Diduga Bupati Kutai Barat ikut serta dalam aktifitas pertambangan illegal tersebut untuk kepentingan pribadi, tidak memungut pajak dan retribusi lainnya pendapatan asli daerah (PAD), malah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan apapun, sehingga kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat saat ini semakin parah karena terus dibabat dan dirusak secara serampangan tanpa pengawasan.
Dengan demikian, pertambangan illegal tersebut merupakan perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan juncto UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juncto UU Nomor 4 Tahun2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Demi keuntungan pribadi semata dengan tanpa kewenangan dan izin menyediakan dua pelabuhanyaitu pelabuhan ROYOK dan JELEMUK untuk penumpukan batu bara illegal oleh PT. PerusdaWiteltram, maka karena itu aktivitas tambang illegal ini sudah tidak sembunyi-sembunyi lagi mereka secara terang-terangan dan sangat berani secara terbuka merusak lingkungan dan hutan lindung namun Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menutup mata dengan segala aktivitas illegal tersebut, juga banyak keluhan serta laporan masyarakat terhadap aktivitas tambang batu bara illegal namun tidak ada tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terutama Bupati Kutai Barat sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat dan ini menggambarkan bahwa mereka diduga terlibat dan bekerja sama untuk memuluskan jalannya aktivitas tambang batu bara illegal tersebut.
Untuk itu Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat secara tegas menyatakan tututan sebagai berikut :1. Mendesak KPK untuk segera turun ke Kutai Barat untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),terhadap seluruh aktivitas Tambang Ilegal terutama di Pelabuhan ROYOK dan JELEMUK;
2. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera memeriksa Bupati Kutai Barat.
3. Meminta dan mendesak KPK untuk segera memproses hukum Direksi PT. PERUSDA WITELTRAM;
4. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera Memeriksa Kepala Kabag Ekonomi Kutai;
5. Meminta dan Mendesak KPK Untuk segera memeriksa Kepala BKAD Kutai Barat;
6. Tolak aktivitas pertambangan batu bara illegal di Kutai Barat;
7. Tangkap dan adili para perusak lingkungan dan hutan juga para donator/penyandang dana batu bara illegal di Kutai Barat;Demikian Agenda yang akan kami sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Kamis, 05 September 2024 yang ada di Gedung Merah Putih Kuningan dalam bentuk Unjuk Rasa dengan Kekuatan 100 Orang, tentunya dengan semangat damai.
Tidak ada komentar