Lebak-
Lebak-
Dalam pidato singkatnya ketua KPU Lebak menyampaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memohon rahmat dan ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala Tuhan Yang Maha Kuasa dengan mengucapkan kata terbuka dengan artinya pengujian dan penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak tahun 2024 hari ini Senin, tanggal, 23 September tahun 2024 dinyatakan resmi dibuka.
Ketua KPU Lebak membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut agar dapat dipahami oleh ketiga pasangan calon (Paslon). Tidak lama berselang, sekira pukul 20.30 WIB pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengambil nomor urut satu persatu. Setelah melakukan pengambilan pihak KPU Lebak mempersilahkan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membuka nomor yang sedang dipegangnya.
Adapun hasil nomor urut dari ketiga paslon sebagai berikut :
1. Nomor urut 1 diperoleh pasangan Dr. Muhamad Hasbi Asyidiqi Jayabaya SH, M.Si., dan Ir. Amir Hamzah, MSi.,
2. Nomor urut 2 diperoleh pasangan Calon H. Dede Supriyadi dan Virnie Ismail.
3. Nomor urut 3 Pasangan H. Sanuji Pentamarta dan Dita Fajar Bayhaqi.
Dengan demikian, ketiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak periode 2024-2029 dengan diusung partai pengusungnya secara resmi sudah mendapatkan nomor urut sesuai dengan hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka. (Tema F)
Tidak ada komentar