VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

RESVONSIVE

INSENTIF FISKAL BERUPA PEMBEBASAN ATAS POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK LAHAN SAWAH DIBAWAH 5.000 M2 TAHUN 2026

      SuaraPendidikanJabar ,- Dalam rangka mewujudkan sinergitas program ketahanan pangan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik ...

 

  


SuaraPendidikanJabar
,- Dalam rangka mewujudkan sinergitas program ketahanan pangan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia pada angka 2 : "Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
PEMBERIAN ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru" dan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan kebijakan tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan gairah bertani masyarakat dan meringankan beban petani, Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan insentif fiskal berupa Pembebasan atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan untuk Lahan Sawah dibawah 5.000 m2 di tahun 2026 yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 970/Kep.437-Bapenda/2025.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap Desa Anggalan, Desa Cigoong Selatan, Desa Tambakbaya, Desa Asem Margaluyu, Desa Aweh, dan Desa Leuwi Ipuh sebagai respon ditemukannya seluruh tanah desa dikategorikan sebagai lahan sawah. Proses verifikasi dan validasi ulang melibatkan aparat Desa Anggalan, Desa Cigoong Selatan, Desa Tambakbaya, Desa Asem Margaluyu, Desa Aweh, dan Desa Leuwi Ipuh, yang dibuktikan dengan dokumen verifikasi dan validasi ulang yang ditandatangani oleh Tim Konfirmasi Data yang terdiri dari Koordinator Wilayah Pertanian, Kepala UPT Bapenda Wilayah, Kepala Desa dan Camat.

Dengan adanya verifikasi dan validasi ulang tersebut terdapat perubahan Jumlah Objek Pajak yang semula 209.856 menjadi 204.525. Kemudian Luas Lahan Sawah yang semula 306.677.844 m2 menjadi 299.559.353 m2. Dan Ketetapan Pajak Tahun 2026 yang semula Rp 5.352.358.673 menjadi Rp 5.189.427.326.

Setiap Objek Pajak yang terdata sebagai lahan sawah dengan luas dibawah 5.000 m2 tidak dikenakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Apabila Wajib Pajak yang terdata tersebut masih tetap menerima blanko SPPT, maka tertulis jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan adalah Rp. 0,- atau dalam e-SPPT tertulis Lunas PBB Tahun 2026.

 

Tidak ada komentar

ADS